CEKUNGAN BARITO
Secara tektonik Cekungan Barito terletak pada batas bagian tenggara dari Schwanner Shield, Kalimantan Selatan. Cekungan ini dibatasi oleh Tinggian Meratus pada bagian Timur dan pada bagian Utara terpisah dengan Cekungan Kutai oleh pelenturan berupa Sesar Adang, ke Selatan masih membuka ke Laut Jawa, dan ke Barat dibatasi oleh Paparan Sunda. Cekungan Barito merupakan cekungan asimetrik, memiliki cekungan depan (foredeep) pada bagian paling Timur dan berupa platform pada bagian Barat. Cekungan Barito mulai terbentuk pada Kapur Akhir, setelah tumbukan (collision) antara microcontinent Paternoster dan Baratdaya Kalimantan (Metcalfe, 1996; Satyana, 1996). Pada Tersier Awal terjadi deformasi ekstensional sebagai dampak dari tektonik konvergen, dan menghasilkan pola rifting Baratlaut – Tenggara. Rifting ini kemudian…
ASAS-ASAS HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Dalam pasal 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah ditentukan asas-asas hukum pertambangan mineral dan batubara. Ada tujuh asas hukum pertambanganmineral dan batubara. Ketujuh asas itu meliputi: 1. Manfaat Asas manfaat merupakan asas di mana di dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubaradapat memberikan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Asas ini sesuai dengan konsep yang dikembangkan Jeremy Bentham. Hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi orang banyak (to serve utility). Konsep utility yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham adalah dimaksudkan untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan.Sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan ekstra adalah sesuatu yang baik. Sebaliknya,sesuatu yang menimbulkan sakit adalah buruk. Aksi-aksi pemerintah harus selalu diarahkanuntuk meningkatkan kebahagiaan sebanyak mungkin orang (the…
Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Adalah merupakan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bagi kepentingan khalayak banyak, untuk menetapkan WP. Pasal 14 UU Minerba mengatur bahwa penetapan WP akan dilakukan setelah Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, berdasarkan data yang dimiliki oleh kedua belah pihak, dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan…
PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN BATUBARA
O PERSYARATAN 1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan : A. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang : Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara – Susunan Direksi Perusahaan – Susunan Pemegang Saham B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) C. SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara) D. Tanda Daftar Perusahaan E. Surat Keterangan Domisili F. Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari pengadilan Negeri setempat) G. Persyaratan Finansial : – Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik – Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional 2 MOU/Perjanjian…
PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)
1 Surat Permohonan 2 Lampiran A Lampiran permohonan – Foto copy Akta Perubahan Terakhir – Foto copy Tanda Daftar Perusahaan – Foto copy Surat Keterangan Domisili Tenaga Ahli – Foto copy KTP/IMTA – Foto copy Ijasah – Foto copy sertifikat keahlian – Curicullum Vitae (CV) – Surat Pernyataan Tenaga Ahli B Lampiran laporan keuangan C Bukti penyampaian laporan kegiatan D Surat IUJP terakhir 3 Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)
1 Surat Permohonan 2 Lampiran A Lampiran permohonan – Foto copy NPWP – Foto copy Akta Pendirian Perusahaan – Foto copy Akta Perubahan Terakhir – Foto copy Tanda Daftar Perusahaan – Foto copy Surat Keterangan Domisili Tenaga Ahli – Foto copy KTP/IMTA – Foto copy Ijasah – Foto copy sertifikat keahlian – Curicullum Vitae (CV) – Surat Pernyataan Tenaga Ahli B Lampiran laporan keuangan C Lampiran Surat Keterangan Bank 3 Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan
PERSYARATAN PENGAJUAN REGISTRASI CnC
Berita Acara Hasil Rekonsiliasi SK Pecadangan Wilayah (legalisir asli) SK Eksplorasi (legalisir asli) IUP Operasi Produksi (legalisir asli) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Akta Perusahaan dan Perubahan Terakhir
Indonesian Coal Contractors Second Generation
B. Second Generation 1 Antang Gunung Meratus Atang Latif (18%) PT. Baramulti (50%) Omar Putihrai (23%) Iwan Suhardiman (7%) Anthony Putihrai (2%) 08/1994 South Kalimantan 22,433 Ha Construction Tamara Center, Suite 406 Jl. Jend. Sudirman Kav 24, Jakarta Tel.: 520-6783, 520-6786 Fax: 520-6785 2 Bahari Cakrawala Sebuku Strait Sebuku Pte. Ltd (80%) PT. Rakya Wahana (20%) 08/1994 South Kalimantan 6,000 Ha Producing Graha Kirana, Suite 1203 Jl. Yos Sudarso Kav 88, Jakarta Tel.: 650-2567 Fax: 650-2577 3 Bara Sentosa Lestari PT. Indo Tambang Raya (86%) J. Budi Santoso (12%) Moersitio (2%) 08/1994 South Sumatra 44,180 Ha Exploration Ventura Bld. 3 Fl Jl. RA Kartini No 26, Cilandak, Jakarta Tel. :…
PERKIRAAN PRODUKSI BULLDOZER
Disini produksi bulldozer yang digunakan untuk mendorong tanah dengan gerakan-gerakan yang teratur misalnya penggalian selokan, pembuatan jalan raya, penimbunan kembali (back filling) dan penumpukan atau penimbunan (stock filling). Contohnya : Sebuah bulldozer denga kekuatan mesin 180 HP memiliki bilah (blade) berukuran 9,5 ft x 3,0 ft (panjang x tinggi). Kapasitas bilah (blade) dengan kemiringan tanah didepannya 1 : 1 adalah 1,58 cuyd, volume lepas (loose volume = LCM). Material yang digali adalah tanah liat berpasir dengan S.F = 80%, jarak dorong = 100 ft pulang pergi dengan lapangan kerja mendatar, effisiensi kerja = 83%. Kecepatan maksimum pada gigi-1 maju = 1,5 mph dan gigi mundur 3,5 mph. Produksi per jam…
PERSYARATAN PERMOHONAN PENAMBAHAN KERJASAMA DALAM KEGIATAN IUP OPKPENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL
1 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang masih berlaku, dgn data : a. Spesifikasi Bahan Galian b. Volume (TONASE) c. Harga Jual Beli Komoditas d. Jangka Waktu Mou / Perjanjian e. Bermaterai Cukup 2 MOU/Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pembeli (End User) yang masih berlaku, dgn data : a. Spesifikasi Bahan Galian b. Volume (TONASE) c. Harga Jual Beli Komoditas d. Tujuan Penjualan (Bukti Negara Tujuan) e. Jangka Waktu Mou / Perjanjian 3 Legalitas IUP Operasi Produksi <br> SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral & Batubara / Clean and Clear…