klipping berita

Mendag Terbitkan 3 Aturan Teknis Terkait Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

DetikNews | 05 Juni 2026

  • Aturan untuk Masa Transisi: Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) teknis terkait ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Masing-masing Permendag mengatur komoditas strategis tahap awal, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).
  • Timeline Implementasi: Masa transisi kebijakan ekspor “satu pintu” ini telah dimulai sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat berlaku pada 1 Januari 2027.
  • Dampak Bagi Eksportir: Selama masa transisi, eksportir existing tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor secara normal. Namun, mereka wajib melaporkan kegiatan ekspor secara online melalui portal CEISA 4.0 milik Ditjen Bea dan Cukai. Skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas seperti CPO dipastikan tidak berubah.

Author: Mata Bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *