
Pemerintah Finalisasi Bea Keluar Batu Bara dan Nikel dalam 1-2 Pekan, Bidik ‘Under Invoicing’ di Tengah Protes Smelter
Bloomberg/Kumparan – 10 April 2026 – Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM tengah memfinalisasi teknis pengenaan Bea Keluar (BK) dan potensi kenaikan royalti untuk batu bara serta produk olahan nikel, dengan target rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. Telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, BK batu bara ini membidik potensi pendapatan Rp25 triliun dari lonjakan harga akibat ketegangan di Timur Tengah, dengan usulan tarif berjenjang sebesar 5%, 8%, dan 11%. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendesak kehati-hatian, mengingat hanya 10% dari produksi batu bara Indonesia—yang mencapai 790 juta ton pada 2025 dengan 514 juta ton di antaranya diekspor—merupakan jenis kalori tinggi seharga US$140–US$145 per ton, sementara 60–70% sisanya adalah kalori rendah.
Langkah fiskal agresif ini memicu penolakan keras dari sektor hilir nikel. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) secara resmi meminta penundaan pengenaan BK, dengan alasan industri tengah berada pada fase kritis. Smelter nikel saat ini terjepit oleh dua faktor utama: konflik Timur Tengah yang menggelembungkan biaya impor sulfur untuk smelter HPAL dari 25% menjadi 30–35% dari total operasional, serta ketatnya kuota produksi bijih domestik yang memicu kelangkaan bahan baku. FINI memperingatkan bahwa memajaki ekspor nikel olahan—yang melonjak 21,7% menjadi US$9,73 miliar (2,4 juta ton) pada 2025—bersamaan dengan menaikkan harga patokan bijih hulu (HPM) akan melumpuhkan agenda hilirisasi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari permintaan FINI tersebut, namun tetap bersikeras mempertahankan urgensi penerapan bea keluar. Ia menekankan bahwa selain menghasilkan penerimaan negara, BK adalah instrumen regulasi vital yang memberikan wewenang hukum bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memeriksa muatan sebelum keberangkatan, menargetkan praktik curang “under invoicing” dan ekspor gelap. Purbaya memberikan kritik tajam terhadap standar ganda industri, mencatat bahwa perusahaan cenderung diam saat meraup untung besar, namun langsung menuntut kompensasi dari negara saat merugi, sehingga memperkuat tekad pemerintah untuk mengamankan hak negara atas kekayaan komoditas tersebut.


