
Penyusunan Laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan Tambang
Penyusunan Laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan (FS) tambang batubara di Indonesia diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang saling mengikat, mulai dari Undang-Undang hingga pedoman teknis berupa Keputusan Menteri/Dirjen.
Berikut adalah payung hukum dan peraturan yang secara spesifik mengatur terkait kewajiban, tata cara penyusunan, hingga format pelaporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan Batubara:
1. Undang-Undang (UU)
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Konteks: Merupakan payung hukum utama yang mewajibkan setiap pemegang IUP Eksplorasi untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Akhir Eksplorasi serta Studi Kelayakan sebelum dapat meningkatkan status perizinannya menjadi IUP Operasi Produksi.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Konteks: Mengatur secara administratif syarat-syarat peningkatan tahap kegiatan dari Eksplorasi ke Operasi Produksi, termasuk kewajiban melampirkan persetujuan dokumen lingkungan hidup dan rencana reklamasi yang terintegrasi dengan Studi Kelayakan.
3. Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM)
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Konteks: Mengatur prosedur pelaporan administratif secara berkala, termasuk kewajiban dan sanksi jika laporan (termasuk hasil eksplorasi dan FS) tidak disusun sesuai standar atau tidak diserahkan tepat waktu.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 (telah diubah dengan Permen ESDM No. 16 Tahun 2021) tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
Konteks: Mengatur alur birokrasi pengajuan persetujuan teknis dokumen Studi Kelayakan kepada instansi terkait (Kementerian ESDM atau dinas tingkat provinsi yang diberi delegasi).
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
Konteks: Mewajibkan penyusunan laporan eksplorasi dan estimasi cadangan harus menjunjung tinggi prinsip keteknikan dan keekonomian yang benar (Good Mining Practice).
4. Keputusan Menteri (Kepmen) & Keputusan Dirjen (Kepdirjen)
Ini adalah aturan turunan yang berisi pedoman teknis dan format baku (matriks) yang wajib dipatuhi konsultan atau perusahaan dalam menyusun dokumen:
Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Konteks: Ini adalah “kitab utama” bagi penyusun FS. Pada Lampiran I dan Lampiran II dalam Kepmen ini diatur secara sangat mendetail kerangka isi, format penyusunan, dan matriks evaluasi untuk Laporan Eksplorasi dan Laporan Studi Kelayakan. Jika format dokumen tidak sesuai dengan Kepmen ini, pengajuan akan otomatis ditolak.
Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
5. Standar Pelaporan Profesi (Wajib Diikuti Berdasarkan Regulasi)
Pemerintah (melalui Ditjen Minerba) mensyaratkan bahwa data di dalam Laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan yang menyangkut kualitas dan kuantitas batubara harus mematuhi standar berikut:
Kode KCMI 2017 (Komite Cadangan Mineral Indonesia): Standar pelaporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya, dan estimasi cadangan. Laporan ini mutlak harus ditandatangani oleh seorang CPI (Competent Person Indonesia).
SNI 5015:2019: Standar Nasional Indonesia tentang Pedoman Pelaporan, serta Estimasi Sumber Daya dan Cadangan Batubara (merupakan pembaruan dari SNI 5015:2011). Memuat aturan teknis mengenai jarak titik bor, klasifikasi kompleksitas geologi batubara, dan parameter pembatas (seperti batas ketebalan lapisan batubara atau cut-off grade).

