
Praktik Ilegal ‘Dokumen Terbang’ Bikin Penambang Nikel RI Rugi 12,5%
Bloomberg | 19 Mei 2026
- Kerugian Penambang: Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melaporkan bahwa praktik ilegal penjualan bijih nikel menggunakan dokumen RKAB sah dari perusahaan lain, yang dikenal sebagai ‘dokumen terbang’, menyebabkan kerugian bagi penambang sekitar 10%–12,5%. Praktik ini memungkinkan bijih ilegal dijual dengan harga lebih rendah, sehingga merugikan penambang legal.
- Pengaruh Defisit Pasokan: Pendorong utama praktik ilegal ini adalah defisit bijih nikel domestik yang terus berlanjut. Untuk tahun 2026, kuota produksi (RKAB) yang disetujui berkisar 260–270 juta ton, sementara kebutuhan smelter domestik diperkirakan mencapai sekitar 294 juta ton.
- Studi Kasus Skandal Korupsi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang aktif menyelidiki dugaan kasus korupsi perdagangan bijih nikel ilegal yang bersumber dari eks lokasi IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM). Kuota produksi legal (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) diduga digunakan untuk menutupi penjualan 481.000 metrik ton bijih ilegal. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp233 miliar.
- Banyak Tersangka Divonis: Investigasi tersebut telah mengungkap kolusi yang meluas. Beberapa individu, termasuk eksekutif PT AMIN, pejabat Kementerian ESDM, dan syahbandar, telah divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang terkait izin berlayar tongkang bijih ilegal. Smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) juga digeledah sehubungan dengan kasus ini untuk mengumpulkan bukti pembelian bijih ilegal.


