
Taipan Batu Bara Samin Tan Jadi Tersangka, Satgas Sita 1.699 Ha Tambang AKT Usai Denda Rp4,2 T Diabaikan
Bloomberg Technoz – 8 April 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyita 1.699 hektare lahan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sejalan dengan itu, Satgas menetapkan taipan batu bara sekaligus beneficial owner PT AKT, Samin Tan, sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil menyusul sikap AKT yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan kewajiban membayar denda administratif fantastis senilai Rp4,2 triliun yang dijatuhkan pada Januari lalu atas kegiatan tambang ilegal periode 2017—2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) AKT telah dicabut sejak 2017. Tanpa legalitas hukum, perusahaan didapati tetap beroperasi secara ilegal selama hampir satu dekade. Bahlil menegaskan, meski menghargai proses bisnis, seluruh pihak harus tunduk pada regulasi Republik Indonesia guna mengakhiri pengelolaan kawasan hutan secara ilegal, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penyitaan berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut penetapan Samin Tan sebagai tersangka. Satgas—berkolaborasi dengan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri—tengah memverifikasi penggunaan hutan ilegal secara nasional, menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal untuk manfaat negara. Barita menggarisbawahi langkah hukum penagihan denda serta pengusutan dugaan pelanggaran pidana akan terus berlanjut bagi perusahaan yang tidak kooperatif.

