Waktu Pengajuan Perpanjangan Permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku IUP tersebut berakhir. Seluruh proses pengajuan saat ini wajib dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sebagai pengecualian, peraturan terbaru memberikan toleransi di mana permohonan yang diajukan kurang dari 1 tahun sebelum masa berlaku habis masih dapat diproses jika IUP tersebut merupakan hasil banding administratif (terkait penataan lahan investasi) atau jika perusahaan membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban spesifik (seperti perizinan lain, infrastruktur, atau pembayaran negara).
Persyaratan Dokumen Perpanjangan IUP OP Batubara Dokumen yang harus dipersiapkan mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, sosial, dan finansial, antara lain:
1. Persyaratan Administratif:
- Surat permohonan perpanjangan yang diajukan via OSS RBA.
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (SK Kemenkumham) yang terbaru.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk komoditas batubara.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
- Salinan Surat Keputusan (SK) IUP Operasi Produksi yang sedang berjalan.
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, serta daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) yang dilengkapi dengan KTP dan NPWP masing-masing.
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
2. Persyaratan Teknis:
- Peta usulan wilayah (WIUP/WIUPK) perpanjangan yang dilengkapi dengan daftar koordinat batas wilayah (garis lintang dan bujur).
- Laporan akhir pelaksanaan tahap kegiatan operasi produksi.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama masa periode perpanjangan yang memuat rencana produksi, investasi, dan program masyarakat.
- Laporan neraca sumber daya dan cadangan batubara (Laporan CPI) yang masih tersisa.
3. Persyaratan Lingkungan dan Sosial:
- Dokumen lingkungan yang masih berlaku (Izin Lingkungan, AMDAL, atau UKL-UPL).
- Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan reklamasi.
- Bukti penempatan atau penyetoran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
- Laporan pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR.
4. Persyaratan Finansial:
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti), serta Pajak Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk Badan Usaha, pengurus, dan pemegang saham.
Syarat fundamental lainnya adalah perusahaan harus menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik selama masa izin sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
Prosedur Pengajuan Perpanjangan Alur perpanjangan melibatkan evaluasi menyeluruh dari instansi terkait dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan dan Unggah Dokumen: Pelaku usaha mengajukan permohonan resmi dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen yang diwajibkan melalui sistem OSS RBA.
- Verifikasi Administratif: Petugas instansi terkait (Ditjen Minerba) akan memverifikasi kelengkapan administrasi dokumen. Pemohon akan diberikan notifikasi jika ada dokumen yang perlu diperbaiki (biasanya dalam waktu 5 hari kerja).
- Pemeriksaan Lapangan (Site Visit): Tim teknis dari Ditjen Minerba dan dinas terkait akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang untuk mencocokkan kondisi operasional aktual, kepatuhan batas wilayah, dan kelayakan pelaksanaan reklamasi dengan dokumen yang diserahkan.
- Evaluasi Teknis dan Menyeluruh: Pemerintah akan mengevaluasi kinerja perusahaan, termasuk kepatuhan RKAB, target produksi, pelunasan PNBP dan pajak, kepatuhan lingkungan, serta realisasi pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang.
- Rapat Pembahasan Internal: Instansi mengadakan rapat untuk menilai secara final kelayakan perpanjangan izin dan menetapkan jika ada syarat atau kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
- Penerbitan Rekomendasi: Jika evaluasi dinyatakan layak, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan menerbitkan rekomendasi teknis perpanjangan.
- Penerbitan Keputusan Perpanjangan: Menteri ESDM menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan IUP Operasi Produksi beserta masa berlakunya.
- Pencatatan Sistem: Data perpanjangan IUP akan dicatat dan dipublikasikan pada sistem informasi kementerian untuk pemantauan perizinan.
Proses ini disarankan untuk dipersiapkan jauh-jauh hari (sekitar 18 bulan sebelumnya) karena dari mulai persiapan penyusunan dokumen hingga terbitnya izin dapat memakan waktu antara 7 hingga 14 bulan
