Kegiatan pertambangan memiliki peran penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, di mana pengusahaannya harus didasarkan pada perizinan berusaha yang sah, salah satunya melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pertambangan rakyat bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat setempat dalam mengusahakan komoditas mineral logam, bukan logam, dan batuan, sekaligus memastikan aktivitas tersebut aman dan ramah lingkungan.
Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan IPR saat ini didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi dengan pedoman yang diatur secara rinci dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai alur prosedur dan syarat IPR:
1. Tahap Pengusulan dan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Proses IPR harus dimulai dari penetapan wilayah yang sah:
- Pengusulan: Pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu menyampaikan usulan blok WPR kepada Gubernur.
- Penerusan ke Pusat: Gubernur kemudian meneruskan usulan WPR tersebut kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan.
- Kriteria WPR: Tidak semua wilayah bisa menjadi WPR. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020, kriteria WPR mencakup: adanya cadangan mineral sekunder di sungai, kedalaman maksimal 100 meter, endapan tertentu, luas maksimal 100 hektar, dan harus sesuai dengan rencana tata ruang.
- Penetapan: Rencana ini membutuhkan koordinasi intensif antara Ditjen Minerba dan pemerintah daerah. Setelah ditentukan oleh Gubernur, Menteri ESDM yang berwenang menetapkan WPR tersebut.
2. Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR
Setelah WPR ditetapkan, dokumen pengelolaan harus disusun sebagai pedoman aktivitas penambangan:
- Pemerintah daerah provinsi menyampaikan usulan lokasi/blok beserta data dukungnya kepada Direktur Jenderal Minerba.
- Menteri ESDM, berkoordinasi intensif dengan Dinas ESDM Provinsi, menyusun dan menetapkan dokumen pengelolaan WPR.
- Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dokumen tersebut dengan menyusun rencana reklamasi dan pasca-tambang pada setiap blok WPR, lalu mengumumkan blok WPR serta memberikan rekomendasi koordinat.
3. Syarat dan Tata Cara Pengajuan IPR
Pemohon yang ingin menambang di blok WPR yang telah diumumkan harus melalui serangkaian pemenuhan syarat dasar:
- Persyaratan Dasar: Pemohon wajib mengurus permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan dokumen lingkungan.
- Rencana Penambangan: Pemohon juga diwajibkan menyusun rencana penambangan yang merujuk pada dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun oleh Menteri.
- Pengajuan via OSS RBA: Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran IPR beserta dokumen persyaratan dasar kepada Gubernur melalui sistem OSS RBA.
- Evaluasi dan Penerbitan SK: Pemerintah daerah provinsi akan mengevaluasi dan memverifikasi kelengkapan persyaratan. Jika memenuhi syarat, Gubernur akan menerbitkan SK IPR.
- Ketentuan Luas dan Masa Berlaku: Luas IPR maksimal yang dapat diberikan adalah 5 hektar untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Masa berlaku IPR adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 5 tahun.
- Pendaftaran MODI: Terakhir, pemohon wajib mendaftarkan SK IPR ke website MODI dengan didampingi oleh Dinas ESDM.
4. Kewajiban Pemegang IPR Pasca-Penerbitan Izin
Setelah mendapatkan SK IPR, pemegang izin tidak bisa lepas tangan dan memiliki serangkaian kewajiban operasional maupun administratif:
- Batas Waktu Operasi: Pemegang IPR diwajibkan untuk mulai menambang selambat-lambatnya 3 bulan setelah SK diterbitkan.
- Kaidah Tambang yang Baik: Selama operasional, penambang wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
- Pembayaran Retribusi: Pemegang IPR juga diwajibkan untuk membayar IPERA sebagai bentuk retribusi perizinan tertentu setelah melaksanakan kegiatan pertambangan.
Melalui tertib administrasi dan operasional IPR ini, diharapkan pertambangan rakyat dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal, dan yang paling utama, tetap menjaga kelestarian lingkungan
