Ambisi pemerintah untuk menertibkan tata kelola ekspor komoditas strategis kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Di tengah upaya mengamankan devisa negara pada Juli 2026 ini, hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)—bagian dari ekosistem BPI Danantara—justru memicu diskursus tajam. Alih-alih menjadi pelumas roda ekonomi, hadirnya pemain baru ini dikhawatirkan mengaburkan garis antara pengawasan dan intervensi, yang berujung pada penyumbatan jalur ekspor di lapangan.
Eksportir kini dihadapkan pada teka-teki: apakah DSI adalah solusi efisiensi atau justru “kerikil dalam sepatu” yang menambah beban administratif? Berikut adalah empat fakta krusial yang merangkum kontroversi di balik institusi anyar ini.
1. “Satu Kapal, Dua Nahkoda?” – Potensi Tumpang Tindih dengan Simbara
Kekhawatiran terbesar para ahli bermuara pada risiko redundansi regulasi. Indonesia sejatinya telah memiliki Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar-Kementerian/Lembaga), sebuah sistem terintegrasi yang memantau rantai proses dari hulu hingga hilir secara all-in-one.
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, dan Ardhi Ishak Koesen dari Perhapi melihat adanya potensi tumpang tindih fungsi yang nyata. Jika DSI berdiri sebagai menara pengawas baru tanpa integrasi yang jelas, ia hanya akan menjadi lapisan birokrasi yang melelahkan.
“Karena sudah ada Simbara, sistem yang terintegrasi. Untuk itu, biar tidak menambah panjang proses, DSI harus jadi bagian subsistem tersebut. Jadi bukan malah menambah proses, tetapi memperkuat sistem,” tegas Bisman Bakhtiar.
2. Kontradiksi Regulasi: Spectator atau Gatekeeper?
Saat ini pelaku usaha terjebak dalam regulatory limbo akibat adanya perbedaan definisi peran DSI antara payung hukum dan pernyataan pejabat di lapangan. Ketidakpastian ini sangat krusial karena menentukan seberapa besar kontrol yang dimiliki lembaga ini terhadap kontrak bisnis swasta.
- Mandat PP No. 24/2026: Pasal 3 Peraturan Pemerintah yang berlaku sejak 1 Juni 2026 ini secara eksplisit menyebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor sebagai perantara tunggal (sole intermediary).
- Pernyataan CEO Danantara: Rosan Roeslani justru menyebut DSI hanya berfungsi sebagai sistem pemantau (monitoring system) dan agen penjual, bukan eksportir tunggal.
Perbedaan istilah ini bukan sekadar semantik. Jika merujuk pada PP, DSI adalah pemegang kunci pintu ekspor, namun menurut manajemen, mereka hanyalah penonton di sisi lapangan. Ketidaksinkronan ini menciptakan celah hukum yang membingungkan bagi kontrak jangka panjang yang sudah ada.
3. Misi Menindak Underinvoicing yang Dianggap Redundan
DSI hadir dengan misi heroik: menekan praktik underinvoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar untuk menghindari pajak). Namun, Ketua IMEF Singgih Widagdo menilai argumen ini sulit dibuktikan dan cenderung mengabaikan realitas teknis di industri tambang.
Singgih menjelaskan bahwa perbedaan harga di lapangan sering kali dipengaruhi faktor teknis seperti kapasitas produksi, kondisi keuangan penambang, hingga kualitas spesifik batubara. Yang lebih krusial, sistem pengawasan Kementerian ESDM saat ini sudah mengikat kewajiban royalti dan pajak pada HBA (Harga Patokan Batubara), yaitu referensi harga pasar global yang ditetapkan pemerintah sebagai basis perhitungan penerimaan negara.
“Bisa jadi mencari definisi yang definitif tentang underinvoicing tidak mudah mengingat selama ini kontrol ESDM telah cukup baik,” ujar Singgih Widagdo.
Dengan kata lain, karena royalti sudah terkunci pada HBA, maka manuver harga oleh eksportir sebenarnya tidak serta-merta merugikan kas negara.
4. Risiko “Biaya Tambahan” yang Mengancam Daya Saing
Ambisi transparansi sering kali datang dengan harga yang mahal. Para pelaku pasar mengkhawatirkan munculnya extra cost atau biaya tambahan akibat birokrasi yang kian berbelit. Perlu dicatat bahwa cakupan DSI tidak hanya menyasar batubara, tetapi juga komoditas strategis lain seperti CPO (Crude Palm Oil) dan Ferro Alloys (paduan besi seperti FeNi atau feronikel, bahan utama baja tahan karat).
Meskipun DSI menjanjikan penjagaan kerahasiaan informasi komersial, ketakutan akan ekses birokrasi tetap menghantui. Setiap detik keterlambatan akibat proses verifikasi tambahan di “pintu” DSI secara langsung akan menggerus daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional yang sangat sensitif terhadap waktu dan biaya logistik.
Refleksi Akhir
Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mencerminkan hasrat besar pemerintah untuk memegang kendali penuh atas devisa hasil sumber daya alam. Namun, rekam jejak birokrasi kita sering kali membuktikan bahwa penambahan lembaga baru tanpa integrasi yang radikal hanya akan berakhir pada inefisiensi. Kunci keberhasilan DSI terletak pada kemampuannya untuk melebur dalam ekosistem Simbara, bukan malah menciptakan sekat baru.
Pada akhirnya, kita harus bertanya secara kritis: “Apakah kehadiran lembaga baru ini akan benar-benar menyelamatkan devisa negara, atau justru menjadi kerikil dalam sepatu yang melambatkan langkah para eksportir di tengah persaingan global yang kian sengit?”
