Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam hal … Read more

Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin … Read more

Wilayah Pencadangan Negara

Menurut Pasal 1 ayat 33 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dengan memperhatikan aspirasi daerah, menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan … Read more

Terminasi 111 Kontrak Pertambangan

Pemerintah Terminasi 111 Kontrak Pertambangan JUM’AT, 14 MARET 2008 07:00 WIB DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERSNOMOR : 06/HUMAS DESDM/2008Tanggal : Maret 2008 PEMERINTAH TERMINASI 111 KONTRAK PERTAMBANGAN Sejak penandatanganan Kontrak Karya (KK) Generasi I hingga VII dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemerintah telah melakukan terminasi 111 kontrak pertambangan. … Read more

Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara … Read more

ASAS-ASAS HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Dalam pasal 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah ditentukan asas-asas hukum pertambangan mineral dan batubara. Ada tujuh asas hukum pertambanganmineral dan batubara. Ketujuh asas itu meliputi: 1. Manfaat Asas manfaat merupakan asas di mana di dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubaradapat memberikan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Asas ini sesuai dengan konsep … Read more

Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan … Read more

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN BATUBARA

O PERSYARATAN 1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan : A. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang : Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara – Susunan Direksi Perusahaan – Susunan Pemegang Saham B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) C. SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara) D. Tanda … Read more

PERSYARATAN PENGAJUAN REGISTRASI CnC

Berita Acara Hasil Rekonsiliasi SK Pecadangan Wilayah (legalisir asli) SK Eksplorasi (legalisir asli) IUP Operasi Produksi (legalisir asli) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Akta Perusahaan dan Perubahan Terakhir Post Views: 51

Indonesian Coal Contractors Second Generation

B. Second Generation 1 Antang Gunung Meratus Atang Latif (18%) PT. Baramulti (50%) Omar Putihrai (23%) Iwan Suhardiman (7%) Anthony Putihrai (2%) 08/1994 South Kalimantan 22,433 Ha Construction Tamara Center, Suite 406 Jl. Jend. Sudirman Kav 24, Jakarta Tel.: 520-6783, 520-6786 Fax: 520-6785 2 Bahari Cakrawala Sebuku Strait Sebuku Pte. Ltd (80%) PT. Rakya Wahana … Read more