detikKalimantan | 13 Juli 2026
- Hak Lapor Masyarakat: Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan anomali dalam lelang batu bara sitaan negara, selama proses tersebut masuk dalam klasifikasi pelayanan publik seperti pengadaan barang.
- Syarat Laporan Ketat: Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menegaskan bahwa laporan harus memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor harus membuktikan diri sebagai pihak yang dirugikan dan menunjukkan bukti telah melayangkan keberatan kepada penyelenggara lelang.
- Pihak yang Berhak Melapor: Pihak yang paling berhak melapor adalah peserta lelang lain yang merasa dirugikan, terutama terkait anomali di mana akun pemenang tercatat melakukan dua penawaran berbeda pada detik yang sama menjelang penutupan lelang.
- Akuntabilitas Sistem: Ombudsman menambahkan bahwa laporan ini bertujuan sebagai sarana perbaikan pelayanan publik. Sebelumnya, KPKNL Samarinda menyatakan tidak berwenang menjelaskan masalah teknis sistem lelang tersebut karena pengelolaannya berada di kantor pusat.
