Artikel ini merangkum komponen penyesuaian Harga Patokan Batubara (HPB) yang disebut dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 999.K/30/DJB/2011. Karena naskah merujuk aturan tahun 2011, periksa regulasi resmi terbaru sebelum menggunakan informasi ini untuk transaksi atau keputusan usaha.
Rumus penyesuaian dalam naskah
Rumus yang dicantumkan untuk setiap skema penjualan adalah HPB dikurangi biaya penyesuaian. Komponen biaya yang disebutkan berbeda menurut cara penjualan:
Penjualan Free On Board (FOB)
- Biaya angkutan tongkang (barge).
- Biaya surveyor untuk pemuatan ke kapal.
- Biaya transshipment.
Penjualan dalam satu pulau
- Biaya angkutan tongkang dan/atau kapal.
- Biaya surveyor.
- Biaya asuransi.
- Biaya angkutan truk dan/atau kereta api.
Penjualan Cost, Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight (CFR)
- Biaya angkutan tongkang dan/atau kapal.
- Biaya surveyor pembongkaran.
- Biaya asuransi.
- Biaya angkutan truk dan/atau kereta api.
Evaluasi untuk jarak lebih dari 200 km
Naskah menyebut bahwa untuk penjualan batubara dalam satu pulau dengan jarak lebih dari 200 km, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi Batubara dapat mengajukan evaluasi harga kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan kualitas batubara dan jarak tempuh. Pastikan persyaratan tersebut masih berlaku dengan merujuk ketentuan resmi.