Pada 18–19 September 2012, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap II untuk wilayah Kalimantan. Kegiatan ini menindaklanjuti rekonsiliasi Tahap I pada 3–6 Mei 2011 serta inventarisasi dan verifikasi data IUP, dengan tujuan mempercepat penyelesaian IUP berstatus Non-Clear and Clean.
Jadwal Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II
Pada saat pengumuman, rangkaian kegiatan Tahap II dijadwalkan berlangsung di wilayah berikut:
- Kalimantan: 18–19 September 2012.
- Sulawesi: 2–3 Oktober 2012.
- Sumatera: 16–17 Oktober 2012.
- Papua–Maluku: 30–31 Oktober 2012.
- Jawa–Nusa Tenggara: 13–14 November 2012.
Permasalahan IUP di Kalimantan
Kegiatan di Kalimantan diikuti oleh empat pemerintah provinsi dan 55 pemerintah kabupaten/kota. Catatan saat itu mencakup 1.599 kasus administrasi serta 1.461 kasus tumpang tindih atau kewilayahan. Hasil rekonsiliasi direncanakan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Instansi yang diundang sebagai peninjau meliputi Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Artikel ini merangkum laporan kegiatan tahun 2012; angka dan jadwal di atas merujuk pada laporan tersebut, bukan data terkini.