Indonesia Tepis Larangan Ekspor Batu Bara, Bentuk ‘Danantara’ untuk Awasi Laporan Palsu

Argus | 29 Juni 2026

  • Penahanan Tertarget, Tanpa Larangan Menyeluruh: Kementerian ESDM mengklarifikasi bahwa penahanan sejumlah kargo ekspor baru-baru ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto murni merupakan intervensi sementara dan tertarget untuk mengamankan pasokan PLN. Kementerian secara tegas menepis kemungkinan terulangnya larangan ekspor total seperti pada tahun 2022.
  • Peningkatan Pengawasan & Usulan Baru: Untuk mengatasi sisa defisit pasokan domestik sebesar 13 juta ton, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperketat kepatuhan DMO. Merespons kendala disparitas harga yang terus berlangsung, APBI dan Perhapi mengusulkan solusi alternatif: mengaitkan harga DMO dengan persentase harga acuan HBA atau menaikkan batas harga ke kisaran $80–$90/ton.
  • Danantara Sumberdaya Indonesia: Dalam perombakan regulasi besar-besaran, pemerintah telah membentuk entitas BUMN baru, Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini bertugas memusatkan dan memantau seluruh alur ekspor batu bara guna memberantas praktik manipulasi harga (under-invoicing) yang sebelumnya disoroti oleh Presiden.

Author: Mata Bumi

Leave a Comment