Gugatan Dicabut, VDNI Bebas dari PKPU Sementara GNI Hadapi Gugatan Baru Rp460 Miliar

Bloomberg | 03 Juli 2026

  • Pencabutan PKPU VDNI: Perusahaan pemasok BBM PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime resmi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan tersebut, mencoret perkara tanggal 5 Mei 2026 itu dari register, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2,354 juta kepada para pemohon.
  • Gugatan Baru GNI: Sebaliknya, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menghadapi gugatan baru dari produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang didaftarkan pada 4 Juni 2026 ini juga turut menyeret Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. sebagai tergugat.
  • Tuntutan Dongfang: Dongfang Boiler meminta pengakuan hukum sebagai pemilik sah atas komponen dua unit boiler berkapasitas 300 MW dan menuntut ganti rugi materiel serta bunga dengan total RMB184,70 juta (sekitar Rp460,26 miliar). Kasus ini menambah rentetan masalah hukum GNI, yang saat ini juga tengah menjalani status PKPU sementara dan gugatan wanprestasi senilai Rp2,2 miliar dari perusahaan penyewaan kapal.

Author: Mata Bumi

Leave a Comment