‘Kalau Ditutup, Kita Bangun Pakai Apa?’: DPRD Kaltim Desak Rombak Aturan Galian C yang Mencekik
18 Juni 2026
- Dilema Konstruksi Daerah: Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti rumitnya perizinan tambang Galian C (pasir, batu gunung, andesit) yang menghambat pasokan material pembangunan. Anggota DPRD Samsun memperingatkan bahwa penutupan tambang tak berizin tanpa adanya alternatif legal akan melumpuhkan proyek infrastruktur daerah.
- Biaya Mahal & Proses Lamban: Hambatan regulasi saat ini sangat membebani, di mana proses perizinan dapat memakan waktu hingga 450 hari. Selain itu, pengusaha diwajibkan membayar jaminan reklamasi (jamrek) sebesar Rp150 juta per hektare di muka untuk lima tahun, membuat estimasi total biaya perizinan mencapai kisaran Rp650 juta per hektare untuk lahan besar maupun kecil.
- Sentralisasi Aturan: Samsun menekankan bahwa meskipun kewenangan telah diserahkan ke daerah, regulasi utama masih dikendalikan oleh pemerintah pusat. Ketatnya aturan ini membuat pengusaha lokal kesulitan melegalkan usahanya, yang pada akhirnya memicu ketergantungan pada aktivitas penambangan tak resmi demi memenuhi tingginya permintaan material bangunan.
- Desakan Deregulasi: Alih-alih melakukan penutupan massal, DPRD Kaltim mendorong pendekatan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah untuk mencegah konflik lingkungan. Komisi III berencana segera mendatangi Kementerian ESDM untuk mendesak penyederhanaan regulasi perizinan demi mendorong legalisasi dan mengamankan rantai pasok material konstruksi.
